Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
I
Pemohon Informasi berhak meminta seluruh informasi di Badan Publik kecuali:
a) Informasi yang dapat menghambat proses penegakan hukum, membahayakan pertahanan keamanan negara, mengungkap rahasia pribadi, serta informasi yang dikecualikan berdasarkan Undang-Undang.
b) Badan Publik dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan.
II
Pastikan anda mendapat tanda bukti permohonan informasi berupa nomor pendaftaran ke petugas informasi/PPID. Bila tanda bukti tidak diberikan, tanyakan alasannya.
III
Berhak mendapat pemberitahuan tertulis tentang diterima atau tidaknya permohonan dalam jangka waktu 10 hari kerja sejak diterimanya permohonan. Dapat diperpanjang 1 x 7 hari kerja.
IV
Biaya atas salinan informasi dibebankan kepada pemohon informasi.
V
Apabila tidak puas dengan Keputusan Pimpinan Badan Publik, dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID dalam jangka waktu 30 hari kerja. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan selambat-lambatnya 30 hari kerja.
VI
Apabila tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 hari kerja sejak diterimanya keputusan Atasan PPID.
!
pastikan anda sudah membaca semua undang-undang ini sebelum anda ciklis dan klik setuju dan lanjutkan.